Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com: – Pada hari ini Selasa 23 April 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terkait Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis yang di lakukan oleh Oknum ASN/Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka yaitu :
• KS selaku Bupati Majalengka periode 2018 – 2023;
• AL selaku Inspektur wilayah IV Itjen Kementerian dalam Negeri tahun 2020 s/d sekarang;
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H. Terhadap 2 (dua) orang Saksi tersebut di lakukan pemeriksaan guna melakukan pendalaman terkait aturan kegiatan bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Untuk saksi AL dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 14.30 Wib sedangkan saksi KS dilakukan Pemeriksaan dilakukan selama 8 jam dari mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 18.00 Wib.