Putusan MA tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi sejumlah kelompok masyarakat untuk menyuarakan desakan politik terhadap Gibran. Meski demikian, objek perkara yang diputus MA adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan putusan langsung mengenai pemberhentian wakil presiden.
Karena itu, tuntutan pemakzulan yang disampaikan Forum Kebangsaan DIY merupakan aspirasi politik yang masih harus dibedakan dari proses dan ketentuan hukum mengenai pemberhentian presiden maupun wakil presiden.






