Faktaindonesianews.com – Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (4/11/2026).
Aksi tersebut berlangsung saat rombongan memasuki ruang Banggar untuk menyampaikan pernyataan sikap dan melakukan audiensi dengan jajaran DPRD DIY. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, foto Gibran kembali dipasang di tempat semula.
Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya mantan Wakil Wali Kota Yogyakarta Syukri Fadholi sebagai pelindung Forum Kebangsaan DIY dan Muhammad Chirzin selaku pembina forum.
Chirzin menjelaskan, kedatangan mereka bersama sejumlah elemen masyarakat bertujuan menyampaikan kegelisahan terkait kondisi kebangsaan. Mereka berharap aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memperoleh tindak lanjut.
Forum Kebangsaan DIY Sampaikan Dua Tuntutan
Dalam audiensi tersebut, Forum Kebangsaan DIY menyampaikan dua tuntutan utama yang berkaitan dengan polemik riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, mereka meminta persoalan keaslian ijazah Jokowi ditindaklanjuti melalui proses hukum. Kedua, mereka mendesak agar Gibran dimakzulkan dari jabatan wakil presiden.
Chirzin menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi yang berasal dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.
“Dalam hal ini, pada forum ini kita menuntut dua hal, satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu, tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” kata Chirzin.
“Yang kedua adalah ijazah Gibran. Oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tuntutan Forum Kebangsaan DIY. Sementara itu, pihak UGM sebelumnya telah menyatakan ijazah Jokowi asli, sedangkan Jokowi membantah tudingan yang mempersoalkan dokumen pendidikannya.
Penurunan Foto Gibran Disebut sebagai Pesan Simbolis
Terkait aksi penurunan foto Wakil Presiden di ruang Banggar DPRD DIY, Chirzin menyebut tindakan tersebut berlangsung secara spontan dari rombongan forum.
Meski demikian, ia menilai aksi tersebut memiliki pesan simbolis yang berkaitan dengan tuntutan pemakzulan Gibran. Forum juga mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi yang telah mereka sampaikan melalui perwakilan DPRD DIY.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya, karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” katanya.
Setelah menyampaikan pernyataan sikap, rombongan melanjutkan audiensi bersama jajaran DPRD DIY. Foto Gibran yang sempat diturunkan kemudian kembali dipasang setelah kegiatan berakhir.
Polemik Ijazah Gibran Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi
Polemik mengenai riwayat pendidikan Gibran sebelumnya mencuat dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri yang digunakan sebagai bagian dari persyaratan pencalonan.
Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, putusan itu tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. <Cite refs={[“turn337140search13”]}/>
MA Kabulkan Kasasi Terkait Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran
Perkembangan berikutnya terjadi di Mahkamah Agung (MA). Pada Jumat (30/10/2026), MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah. Perkara tersebut sebelumnya melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sebelum akhirnya diperiksa pada tingkat kasasi. <Cite refs={[“turn337140search15″,”turn337140search10″,”turn337140search14”]}/>






