Jokowi Bawa Ijazah Asli UGM ke Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memastikan membawa dokumen ijazah asli saat menghadiri persidangan kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Dokumen yang dibawa Jokowi tersebut terutama ijazah Sarjana (S1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang selama ini menjadi objek persoalan dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat tiba di PN Jakarta Timur, Jokowi mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai dokumen ijazah yang dibawanya. Ia menjawab singkat bahwa dokumen tersebut sudah disiapkan.

“Bawa,” kata Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa ijazah yang dibawanya merupakan dokumen asli, bukan salinan atau fotokopi.

Jokowi Tiba Bersama Kaesang Pangarep

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. Dalam kedatangannya, ia didampingi putranya, Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedatangan Jokowi menarik perhatian masyarakat. Sekitar 1.000 pendukungnya telah berkumpul dan memenuhi area PN Jakarta Timur untuk menyambut kehadirannya.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan tersebut menjadi perhatian karena ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM menjadi salah satu dokumen utama yang dipersoalkan dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret Roy Suryo sebagai terdakwa.

Roy Suryo Didakwa dengan Sejumlah Pasal

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 17 September 2026, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran ketentuan terkait informasi elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Pada dakwaan utama, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mencantumkan dakwaan terkait Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji dakwaan jaksa terhadap Roy Suryo. Status dakwaan tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan karena perkara tersebut masih menjalani proses persidangan.

Ijazah Jokowi Menjadi Dokumen yang Dipersoalkan

Persoalan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi menjadi pokok perhatian dalam perkara ini. Dengan membawa dokumen asli ke pengadilan, Jokowi memastikan dokumen yang selama ini dipersoalkan tersedia untuk kepentingan persidangan.

Proses pembuktian di pengadilan nantinya menjadi ruang bagi jaksa, terdakwa, dan pihak-pihak terkait untuk menyampaikan bukti serta argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait