Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
“korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang”, ungkap Kombes Sumaryono.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.
Saat ini pihaknya menangani 4 kasus serupa terkait NW. “ Kita sedang menangani 4 kasus terkait NW,” kata Kombes Sumaryono.
Saat di tanya bagaimana kelanjutan kasus NW usai di tangkap di rumahnya. Dit Krimum Polda Sumut itu dengan tegas mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka NW telah menjadi atensi pihaknya.
Menyita Barang Bukti
Selain menangkap NW, Polisi turut menyita barang bukti di antaranya handphone, kwitansi, bukti transfer dan rekening koran.