Hukum&Kriminal FaktaIndonesiaNews.com – Kasus penipuan masuk Akpol Polri yang di lakukan oleh seorang wanita beinisial NW alias Bunda NW (47 thn). Akhirya di tangkap oleh Tim Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Di kediamannya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Penangkapan itu di benarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kamis (21/3)
“Benar, NW tadi pagi di tangkap dan rumahnya turut di geledah,” ujar Kombes Pol Sumaryono. Di dampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sekarang ini tersangka NW masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, atas laporan korbannya bernama Afnir alias Menir. Dugaan modus yang di lakukan terlapor NW menjanjikan kepada korban Afnir bisa memasukkan anaknya sebagai polisi Taruna Akpol, lanjut Kombes Sumaryono menerangkan.
Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.
“korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang”, ungkap Kombes Sumaryono.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk polisi. Hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut Tanggal 8 Februari 2024.