Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 dengan menetapkan satu tersangka baru. Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.
Tersangka terbaru adalah Glory Harimas Sihombing (GHS), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan status tersangka diumumkan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan GHS dalam proses pengelolaan dan penunjukan mitra program MBG yang tengah diselidiki Kejagung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa GHS berperan sebagai pihak swasta yang diminta oleh mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari yayasan yang akan menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, dalam proses tersebut GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana dalam berbagai bentuk mata uang.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Sebelum penetapan GHS, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Para tersangka diduga memiliki peran dalam pengelolaan program, penunjukan mitra pelaksana, hingga proses pengadaan barang yang terkait dengan Program Makan Bergizi Gratis.
Dugaan Penyimpangan Penunjukan Mitra SPPG
Dalam penyelidikannya, Kejagung mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan pelaksana. Sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi Badan Gizi Nasional.
Selain itu, beberapa yayasan yang menjadi mitra program juga diduga tidak memenuhi persyaratan administratif maupun teknis yang seharusnya menjadi syarat utama dalam pelaksanaan program tersebut.
Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena dinilai berpotensi mengganggu efektivitas program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
Tidak hanya terkait penunjukan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan mark up harga pengadaan barang yang digunakan dalam pelaksanaan Program MBG.
Barang-barang yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga penggelembungan harga tersebut mengakibatkan kerugian negara dan mengurangi efektivitas penggunaan anggaran yang seharusnya mendukung operasional program pemenuhan gizi nasional.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.






