Jakarta, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbud untuk periode 2019–2022. Nilai kerugian negara yang sebelumnya tercatat Rp1,9 triliun kini meningkat menjadi lebih dari Rp2,1 triliun, setelah dilakukan perhitungan terbaru oleh tim jaksa.
Dirtut Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa lonjakan angka tersebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp1.567.888.662.719,74. Kedua, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat untuk program digitalisasi, dengan nilai kerugian mencapai Rp621.387.678.730.
“Dengan dua temuan itu, total kerugian negara kini berada di angka lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Riono kepada wartawan, Senin (8/12).
Selain merilis total kerugian terbaru, Kejagung juga mengumumkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap mantan Mendikbud Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pelimpahan ini menandai bahwa kasus tersebut siap memasuki tahap persidangan.
Tidak hanya Nadiem, JPU juga melimpahkan berkas tiga tersangka lainnya, yakni Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Ibrahim Arief, konsultan teknologi yang disebut ikut terlibat dalam proyek tersebut.
“Pada hari ini, Senin 8 Desember 2025, kami telah resmi melimpahkan berkas dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat,” kata Riono. Ia menegaskan bahwa dengan pelimpahan tersebut, rangkaian sidang untuk mengadili para terdakwa akan segera dijadwalkan oleh pengadilan.






