Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi III DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, untuk dicalonkan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pencalonan ini dilakukan untuk mengisi posisi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Arief Hidayat, yang memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat fit and proper test sekaligus rapat pleno penetapan yang digelar Komisi III DPR. Prosesnya berlangsung singkat, tak lebih dari 30 menit, sebelum akhirnya DPR menetapkan Adies sebagai calon hakim MK.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyampaikan bahwa Adies Kadir telah mengundurkan diri dari Partai Golkar menyusul pencalonannya sebagai hakim konstitusi. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan etik dan menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi.
Nama Adies Kadir sebelumnya sempat menjadi sorotan publik saat gelombang demonstrasi DPR pada Agustus 2025. Saat itu, pernyataannya terkait tunjangan rumah anggota DPR menuai kritik keras. Golkar kemudian menonaktifkannya sementara menyusul desakan publik. Namun, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan Adies tidak bersalah dan memulihkannya kembali sebagai pimpinan DPR.
Meski menuai pro dan kontra, Adies bukanlah politisi pertama yang melangkah ke Mahkamah Konstitusi. Sejarah mencatat, sejumlah hakim MK memiliki latar belakang partai politik sebelum menjabat sebagai penjaga konstitusi.
Salah satu tokoh paling dikenal adalah Mahfud MD. Sebelum menjadi hakim MK, Mahfud tercatat pernah menjabat Wakil Ketua Umum DPP PKB pada 2002–2005. Ia mengundurkan diri dari PKB setelah terpilih sebagai hakim MK pada 2008. Mahfud bahkan terpilih menjadi Ketua MK periode 2008–2011, sebelum melanjutkan karier sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Nama lain yang juga berasal dari dunia politik adalah Akil Mochtar. Mantan kader Partai Golkar dan anggota DPR dua periode ini terpilih menjadi Ketua MK pada 2013. Namun, masa jabatannya berakhir tragis setelah ditangkap KPK dalam kasus suap sengketa pilkada dan divonis penjara seumur hidup.
Kemudian ada Patrialis Akbar, mantan Wakil Sekjen PAN yang pernah menjadi anggota DPR, MPR, serta Menteri Hukum dan HAM. Ia terpilih menjadi hakim MK pada 2013, sebelum akhirnya terjerat kasus korupsi dan divonis penjara pada 2017.
Sementara itu, Arsul Sani menjadi contoh hakim MK berlatar politisi yang masih aktif hingga kini. Mantan anggota DPR dari PPP ini resmi dilantik sebagai hakim MK pada Januari 2024 menggantikan Wahiduddin Adams.
Nama lainnya adalah Hamdan Zoelva, pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) dan mantan anggota DPR. Ia berperan penting dalam perumusan UU MK dan menjabat sebagai Ketua MK periode 2013–2015 setelah Akil Mochtar lengser.






