Jakarta, Faktaindonesianews.com – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat bersifat inkonstitusional. Penilaian itu muncul lantaran proses pencalonan dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, serta menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Nama Adies Kadir disebut muncul secara mendadak, setelah sebelumnya DPR RI sempat mengusulkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
“Penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi adalah inkonstitusional,” ujar Manajer Program PSHK, Violla Reininda, kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Selasa (27/1).
Violla menjelaskan, dalam negara hukum, independensi dan imparsialitas peradilan menjadi syarat mutlak. Cara pemilihan hakim, menurutnya, sangat menentukan tingkat kemerdekaan hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Ia menilai proses seleksi Adies Kadir tidak mematuhi Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang MK. Seleksi dilakukan tanpa standar yang jelas dan tidak konsisten dengan praktik pemilihan hakim konstitusi pada periode-periode sebelumnya.
“Pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, sebagaimana diatur Pasal 19. Prinsip ini sama sekali tidak tercermin karena proses seleksi tidak diumumkan ke publik dan hanya menghadirkan satu calon,” kata Violla.
Pada tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), UU MK juga mewajibkan seleksi berlangsung objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka. Namun, PSHK menilai seluruh prinsip itu tidak dijalankan.
“Potensi bias sangat tinggi karena tidak ada kompetitor. Proses ini lebih menyerupai penunjukan, bukan pemilihan. Apalagi tidak ada ruang partisipasi publik,” ujarnya.
PSHK juga menyoroti kejanggalan perubahan calon. DPR sebelumnya telah menetapkan Inosentius Samsul, tetapi tanpa penjelasan yang memadai, nama tersebut dianulir dan diganti dengan Adies Kadir.
Selain aspek prosedural, Violla turut mempertanyakan kenegarawanan Adies Kadir. Ia mengingatkan bahwa Adies pernah dinonaktifkan sementara oleh Partai Golkar akibat pernyataannya yang dinilai insensitif terkait gaji dan fasilitas anggota DPR saat gelombang demonstrasi Agustus 2025.
“Rekam jejak ini seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius Komisi III DPR,” ucap Violla.
Dinilai Ubah Wajah MK Jadi Arena Politik
PSHK menilai penunjukan Adies Kadir berpotensi mengubah wajah Mahkamah Konstitusi menjadi arena politik dan perpanjangan tangan DPR. MK yang seharusnya diisi oleh negarawan dengan latar belakang keilmuan dan praktik hukum yang kuat dinilai semakin sulit terwujud.
“Ketika hakim konstitusi diisi oleh individu dengan latar belakang politisi aktif, muncul pertanyaan tentang loyalitas. Ada potensi keberpihakan pada partai politik dan DPR, bukan pada supremasi konstitusi,” kata Violla.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan yang menyimpang dari konstitusi dapat memengaruhi ekosistem kerja dan ruang deliberasi hakim MK. Kondisi ini, menurut PSHK, tidak mendukung upaya pemulihan kredibilitas MK setelah serangkaian persoalan integritas dan pelanggaran etik berat yang pernah terjadi.
“Dinamika politik seperti ini justru menjauhkan MK dari tujuan perbaikan kelembagaan dan perannya sebagai pelindung hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
DPR: Demi Kepentingan Konstitusional Lembaga
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pemilihan Adies Kadir dilakukan demi kepentingan konstitusional DPR. Setelah menganulir nama Inosentius Samsul, rapat pleno Komisi III dan Rapat Paripurna DPR ke-12 menyetujui Adies Kadir sebagai calon pengganti Arief Hidayat.
Habib menjelaskan pergantian calon dilakukan karena Inosentius disebut mendapat penugasan lain, meski DPR tidak merinci penugasan tersebut.
“Terkait Pak Inosentius, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain sehingga perlu dilakukan fit and proper test ulang,” kata Habib.
Ia juga memastikan Adies Kadir tidak memiliki persoalan hukum. Terkait kontroversi pernyataan Adies saat demo 2025, Habib menegaskan MKD DPR telah menyatakan Adies tidak bersalah.
“Dia tidak menyakiti siapa pun, tidak merugikan siapa pun,” ujar politikus Gerindra itu.






