KPK Pertimbangkan Hadirkan Rektor USU dan Wiraswasta dalam Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

KPK Pertimbangkan Hadirkan Rektor USU dan Wiraswasta dalam Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Jakarta, Faktaindonesianews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, serta seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini dilakukan untuk melengkapi keterangan terkait aliran dana dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Medan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keduanya sudah pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan, namun tidak memenuhi panggilan. Muryanto diketahui mengirimkan surat alasan ketidakhadiran karena saat itu sedang berlangsung pemilihan rektor di USU.

Bacaan Lainnya

“Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, dan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum lengkap, maka mereka bisa dihadirkan di persidangan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/11).

Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tapanuli Selatan, Juni 2025 lalu. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.

Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yaitu Topan Obaja Putra Ginting; Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua; Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua kontraktor swasta, Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan Reyhan Dulsani, Direktur Utama PT Rona Mora.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Akhirun Piliang dan Reyhan Dulsani disebut telah memberikan uang sebesar Rp4,054 miliar kepada sejumlah pejabat, termasuk Topan Obaja, agar PT Dalihan Natolu Grup dapat memenangkan tender proyek jalan melalui sistem e-katalog di Dinas PUPR Sumut.

Sidang kasus ini kini tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, dengan fokus membongkar modus suap dan persekongkolan antara pejabat dan pihak swasta dalam penentuan proyek infrastruktur.

Pos terkait