Lima Terdakwa Kasus Tipikor Kota Tasik Di Tuntut 4 Tahun Penjara

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Lima terdakwa kasus tipikor proyek pemeliharaan di jalan Sule Setianegara Kota Tasik di tuntut 4 tahun penjara. Kelima terdakwa di tuntut kurungan badan, denda dan uang pengganti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa. Yaitu Medi Hendrawan, Agus Zenny, Rismadiyar, Yofan Sopian dan Dandan Fariz Ridlwan.

“Kelima terdakwa telah di nyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan tipikor dan merugikan keungan negara lebih dari Rp. 600 juta,” kata JPU di ruang sidang PN Tipikor Bandung, Senin (13/5/24).

JPU Kejari Kota Tasikmalaya menuntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 12 bulan potongan masa hukuman penjara terhadap, Medi Hendrawan, Yofan Sopian, dan Dandan Fariz Ridlwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *