Bogor, Faktaindonesianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini didasarkan pada tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2023 yang mengatur waktu dan lokasi kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan kelancaran tugas kedinasan ASN selama bulan suci Ramadan. Sebagai langkah konkret, Pemkot Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/1051-Org yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bogor pada 26 Februari 2025.
Jam Kerja ASN Pemkot Bogor Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan diatur sebagai berikut:
- Bagi unit kerja dengan lima hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Bagi unit kerja dengan enam hari kerja:
- Senin-Kamis: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat: 12.00 – 12.30 WIB)
- Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Sabtu: 08.00 – 13.00 WIB
- Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat akan menyesuaikan jadwal kerja berdasarkan sistem piket, shift, atau penugasan khusus sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
- Satuan pendidikan formal dan nonformal mulai dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Provinsi Jawa Barat Juga Atur Jam Kerja ASN
Tak hanya Pemkot Bogor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan kebijakan serupa melalui Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG. Surat edaran ini mengatur bahwa bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebagai berikut:
- Senin-Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
Penetapan ini sejalan dengan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/34 KT.02/2025, yang mengatur perubahan jam kerja untuk meningkatkan produktivitas selama Ramadan.
Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan di lingkungan Pemkot Bogor dan Pemprov Jawa Barat bertujuan untuk menjaga efisiensi serta efektivitas kerja tanpa mengganggu ibadah puasa. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pegawai tetap dapat menjalankan tugasnya secara optimal sambil menjalani ibadah dengan khusyuk.