Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Ditahan, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Ditahan, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU

Faktaindonesianews.com, Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menahan pendiri PT Dana Syariah Indonesia, Atis Sutisna, terkait kasus dugaan penipuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AS,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Atis Sutisna yang juga merupakan mantan direktur utama PT DSI periode 2018–2024, ditahan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (8/4) di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka yang berlangsung sekitar tujuh jam. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan sekitar 50 pertanyaan untuk mendalami peran tersangka.

Tersangka Keempat dalam Kasus

AS merupakan tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu:

  • TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI
  • MY selaku mantan direktur dan pemegang saham
  • ARL selaku komisaris dan pemegang saham

Selain itu, MY juga diketahui menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan lain yang terafiliasi.

Dugaan Penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana serius, mulai dari penggelapan, penipuan melalui media elektronik, hingga manipulasi laporan keuangan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat melalui skema pendanaan berbasis proyek fiktif.

Modus yang digunakan diduga melibatkan pemanfaatan data borrower existing atau peminjam aktif, namun proyek yang ditawarkan tidak benar-benar ada atau tidak didukung dokumen sah.

Proses Hukum Masih Berjalan

Penyidik Dittipideksus masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penahanan terhadap tersangka AS menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana masyarakat dalam skema investasi berbasis syariah, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pos terkait