Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Pengadilan Negeri Bandung vonis tiga terdakwa kasus korupsi. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Purwakarta Jawa Barat lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi. Anggaran BTT Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, tepatnya pada kamis (21/09/2023)
Ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT). Bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Di temukan kerugian negara tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-. Sabtu (22/07/2023).
Kemudian, setelah melalui beberapa tahapan dalam persidangan. Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi BTT Covid-19 tersebut, pada sidang PN Tipikor Bandung. Senin (01/04/2024).