Pengadilan Negeri Bandung Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Pengadilan Negeri Bandung vonis tiga terdakwa kasus korupsi. Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Purwakarta  Jawa Barat lakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi. Anggaran BTT Covid-19 di Kabupaten Purwakarta, tepatnya pada kamis (21/09/2023)

Ketiganya telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT). Bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Di temukan kerugian negara tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-. Sabtu (22/07/2023).

Bacaan Lainnya

Kemudian, setelah melalui beberapa tahapan dalam persidangan. Belum lama ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi BTT Covid-19 tersebut, pada sidang PN Tipikor Bandung. Senin (01/04/2024).

Ketiga terdakwa yang di jatuhkan vonis pada sidang itu yakni Asep Surya Komara mantan Kepala Dinsos P3A Purwakarta. Titov Firman Hidayat mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta dan Agus Gunawan.

“Iya sidang vonis kasus korupsi BTT Covid-19 di laksanakan kemarin.  Pada hari senin 1 April 2024,” kata Plt Kajari Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH pada Selasa (02/04/2024).

Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Penjara.

Kasi Pidsus pada Kejari Purwakarta, Nana Lukmana menjelaskan. Kalau Majelis Hakim PN Tipikor Bandung sependapat dengan Penuntut Umum Kejari Purwakarta. Yang menyatakan terdakwa Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat, dan Terdakwa Agus Gunawan telah terbukti secara sah.  Dan meyakinkan melanggar unsur Pasal 2 Ayat (2) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sesuai dengan dakwaan pertama primair Penuntut Umum.

Terhadap Asep Surya Komara, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Dan denda sebesar Rp400.000.000, subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp1.727.500.000.

Pos terkait