PN Bandung Kembali Gelar Sidang Praperadilan Irfan Nur Alam.

Hukum & Kriminalitas, FaktaIndonesiaNews.com – Pengadikan Negeri Kelas IA Khusus Bandung kembali menggelar sidang Pra peradilan terkait penahanan Irfan Nur Alam dalam perkara korupsi Pasar Cigasong, pada Rabu 24/4/2024.

Sidang dengan agenda pembuktian di lanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang di ajukan tim kuasa hukum INA yakni saksi Meli Oktaviani yang juga istri dari Irfan Nur Alam dan saksi Adiana Rahma Sekretaris BKPSDM.

Terhadap dua orang saksi yang di hadirkan Pemohon, Jaksa Kejati Jabar selaku termohon Arnold Siahaan menolak saksi tersebut.

“Kami keberatan Pak hakim atas di hadirkannya saksi ini”, kata Arnol Siahan.

Terhadap keberatan Jaksa, hakim menyatakan akan di carat.

Menanggapi keberatan termohon tersebut, Pemohon memberikan penjelasan soal di hadirkannya istri Irfan Nur Alam sehingga Hakim M Syarif menyimpulkannya bahwa saksi istri Irfan Nur Alam  tidak di ambil sumpah, tapi tetap di mintai keterangannya di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *