Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Cimaung, Kerugian Negara Tembus Rp2,8 Miliar

Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Cimaung, Kerugian Negara Tembus Rp2,8 Miliar

Bandung, Faktaindonesianews.com – Ratusan tabung gas berbagai ukuran tersusun rapat di sebuah lokasi di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) berwarna hijau, biru, hingga pink itu menjadi pemandangan mencolok saat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menggelar jumpa pers, Selasa (10/2/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 5,5 kilogram.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan warga yang kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram di wilayah Cimaung.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan pengecekan ke lapangan. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Wirdhanto.

Ia menegaskan, praktik tersebut mengarah pada penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara di sektor migas.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara,” katanya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AS. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka lain berinisial AJ yang kedapatan tengah memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

“Modus operasinya dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” jelas Wirdhanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun sejak 2025. AS diketahui mengelola enam pangkalan LPG di wilayah Cikalong, meski tidak tercatat sebagai pemilik resmi.

“Pangkalan tersebut menggunakan nama istri, anak, mantan karyawan, dan anggota keluarga lainnya. Namun rumah dan operasionalnya berada dalam penguasaan dan kendali tersangka AS,” ucapnya.

Setiap pangkalan menerima kuota LPG subsidi antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan. Sekitar seperempat dari kuota tersebut dialihkan untuk kepentingan ilegal.

LPG hasil pemindahan kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi. Untuk tabung 12 kilogram, tersangka menjual dengan harga Rp150.000 per tabung dan meraup keuntungan sekitar Rp85.000. Sementara tabung 5,5 kilogram dijual seharga Rp70.000, dengan keuntungan sekitar Rp37.000 per tabung.

“Selama satu tahun, tersangka AS diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,6 miliar. Sementara kerugian atau kebocoran keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar,” ungkap Wirdhanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Selain itu, kami juga menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait