Jakarta, Faktaindonesianews.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya bersama Sie Propam Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi. Pengusutan dilakukan menyusul viralnya video penindakan terhadap Sudrajat, seorang pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang dituding menjual es kue berbahan spons atau busa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung membenarkan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kode etik dalam tindakan anggota di lapangan.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polres dan Propam Polda Metro Jaya,” ujar Reynold saat dikonfirmasi, Rabu (28/1).
Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra. Ia menegaskan bahwa Propam telah melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa tersebut, termasuk mendalami tindakan anggota saat mengamankan pedagang.
“Propam sudah melakukan langkah penyelidikan. Terkait sanksi atau tindak lanjut, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Roby.
Video Viral Picu Polemik
Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan dua pria berseragam TNI dan Polri yang menghentikan seorang penjual es gabus. Dalam video tersebut, seorang anggota polisi menyebut es kue yang dijual tidak lagi berbahan kue, melainkan spons yang dibakar hingga meleleh.
“Ini bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Bisa dilihat kalau dibakar, dia meleleh,” ucap pria berpakaian polisi dalam rekaman yang beredar luas.
Pernyataan tersebut langsung memicu kekhawatiran publik, terutama para orang tua, sekaligus menimbulkan stigma terhadap pedagang yang bersangkutan.
Hasil Uji Laboratorium: Es Gabus Aman
Merespons kegaduhan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lanjutan dan uji sampel makanan. Sampel es gabus, agar-agar, dan pelengkap lainnya diperiksa oleh Tim Keamanan Pangan (Food Security) Dokpol Polda Metro Jaya.
Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan aman dan layak dikonsumsi. Tidak ditemukan unsur berbahaya maupun bahan non-pangan seperti spons atau busa sebagaimana dituduhkan dalam video viral tersebut.
Permintaan Maaf Aparat
Pasca hasil uji laboratorium keluar, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo dan Aiptu Ikhwan Mulyadi secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada pedagang dan masyarakat.
Aiptu Ikhwan menjelaskan bahwa tindakannya merupakan respons cepat atas laporan warga yang mencurigai adanya peredaran makanan berbahaya. Sebagai petugas lapangan, ia merasa berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga keamanan masyarakat.
Namun, Ikhwan mengakui telah menyimpulkan terlalu cepat tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari instansi berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, atau Laboratorium Forensik Polri.
“Kami menyadari seharusnya proses klarifikasi dan verifikasi dilakukan terlebih dahulu sebelum menyampaikan informasi ke masyarakat,” ujarnya.






