Jakarta, Faktaindonesianews.com – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan bahwa penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi menyeret banyak pihak ke ranah hukum apabila dibongkar secara serius. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Sidang tersebut menjerat Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid yang saat ini berstatus buronan. Kerry didakwa terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Ahok mengenai sistem pengadaan yang lebih efisien selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ahok pun menjelaskan bahwa sistem lama justru menimbulkan persoalan strategis bagi negara.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan minyak lebih dari 30 hari. Kalau mau sampai 30 hari, berapa hari mau berapa miliar dolar,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Menurut Ahok, persoalan cadangan minyak seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas. Namun, dalam praktiknya, Pertamina kerap diperlakukan seperti lembaga pemerintah, bukan korporasi yang dikelola secara bisnis.
“Padahal dalam Undang-Undang Migas, Pertamina diperlakukan seperti swasta. Tapi karena pemegang sahamnya pemerintah, Pertamina sering ditugaskan untuk menanggung kerugian demi alasan stabilitas nasional,” katanya.
Ahok bahkan menggambarkan penugasan tersebut secara lugas. “Kurang lebih pemerintah bilang, ‘lu rugilah, kamu nombok, demi negara aman secara minyak’,” ujarnya.
Dorong E-Katalog LKPP Masuk Pertamina
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ahok mengaku ingin mengadopsi sistem e-katalog LKPP ke dalam mekanisme pengadaan di Pertamina, seperti yang pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Ia menilai sistem tersebut mampu menciptakan transparansi sekaligus menghemat anggaran secara signifikan. Ahok bahkan menyebut telah beberapa kali membawa jajaran Pertamina bertemu langsung dengan pimpinan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP sampai tiga kali. LKPP juga saya undang ke Pertamina. Saya ingin ada halaman khusus e-katalog untuk Pertamina, seperti yang saya lakukan di Jakarta,” ungkap Ahok.
Menurutnya, DKI Jakarta menjadi provinsi pertama yang memiliki halaman khusus pengadaan melalui e-katalog. Hasilnya, pemerintah provinsi mampu menghemat anggaran dalam jumlah besar.
“Karena itu, saya yakin sistem ini bisa mengurangi potensi penyimpangan di Pertamina,” tegasnya.
Sindiran Soal ‘Kelebihan Bayar’
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP yang kerap menyebut kerugian negara hanya sebagai ‘kelebihan bayar’. Menurutnya, istilah tersebut sering kali menjadi tameng untuk menutupi persoalan yang lebih serius.
“Ada enggak BPK atau BPKP bilang itu temuan? Biasanya cuma dibilang kelebihan bayar,” kata Ahok.
Ia bahkan menyatakan kepada jaksa bahwa jika penyimpangan semacam itu benar-benar diperiksa secara mendalam, banyak pihak di Indonesia bisa ditangkap.
“Kalau mau periksa serius, kasih tahu saya. Banyak yang bisa ditangkap kalau mau,” tegas Ahok di persidangan.
Kerugian Negara Fantastis
Dalam perkara ini, Kerry Adrianto Riza didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan 17 tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
Total kerugian negara akibat praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp285,18 triliun.
Adapun Riza Chalid, ayah Kerry, hingga kini masih berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat penegak hukum.






