“Hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 Sekira pkl 15.00 Wib,pelaku di tangkap. Yang pada saat itu pelaku lagi berada di kediamannya di Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Kini, Sulaiman pun telah di tahan di Polsek Medan Tembung dengan di sangkakan Pasal 187 KUHPidana.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi LP/B/710/V/2024/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan. Atas nama pelapor Wenny Destira (30) anak korban, Warga Jalan Katamso, Gang Intan, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Di Karenakan Sakit Hati.
Motif pelaku tega membakar tubuh korban terungkap setelah polisi berhasil menangkap Sulaiman. Dan kepada penyidik, tersangka Sulaiman berterus terang mengatakan kalau dirinya nekat bertindak membakar korban di karenakan sakit hati.