Sepasang Kekasih di Ciamis Tega Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi: Motifnya Takut dan Malu Punya Anak di Luar Nikah

Sepasang Kekasih di Ciamis Tega Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi: Motifnya Takut dan Malu Punya Anak di Luar Nikah

 Ciamis, Faktaindonesianews.com – Kasus memilukan kembali mengguncang warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Sepasang kekasih berinisial ARR (20) dan NFW (20), keduanya warga Kecamatan Kawali, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah diduga membuang bayi hasil hubungan asmara mereka di depan sebuah mushola di wilayah Kecamatan Panawangan.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan kronologi lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). Menurutnya, peristiwa ini bermula saat keduanya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2024 saat bekerja di salah satu perusahaan di Majalengka.

Bacaan Lainnya

“Mereka tinggal di kosan yang berdekatan. Karena sering bertemu, akhirnya mereka kerap melakukan hubungan badan. Pada Februari 2025, NFW merasa telat datang bulan dan hasil tes kehamilan menunjukkan positif hamil,” ujar Kapolres.

Sembunyikan Kehamilan dari Orang Tua

Setelah mengetahui kehamilan tersebut, keduanya sepakat merahasiakan kondisi NFW dari keluarga. Ketika perut NFW mulai membesar, ia menyewa kamar kos di daerah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Pada awal Oktober 2025, NFW mengalami kontraksi dan dibantu ARR pergi ke bidan di Ciamis untuk melahirkan.

“Setelah melahirkan, NFW membawa bayi itu ke kosannya. Namun, keduanya mulai panik dan bingung. Mereka takut dan malu karena memiliki anak di luar nikah. Dari situlah muncul ide untuk membuang bayi tersebut,” jelas Kapolres.

Bayi Ditemukan di Depan Mushola

Malam harinya, keduanya membawa bayi itu yang telah dibungkus kain dan jaket menuju wilayah Panawangan. Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim. Dengan suasana sepi, ARR menaruh bayi perempuan itu di dalam kardus dan meletakkannya di depan mushola, lalu pergi meninggalkan lokasi.

Beberapa waktu kemudian, warga menemukan bayi tersebut dalam kondisi masih hidup dan segera melapor ke pihak kepolisian.

“Dari laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani bayi itu. Berdasarkan bukti dan petunjuk yang kuat, kedua pelaku berhasil kami amankan dan mereka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan keji tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 76B Jo Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 308 KUHPidana dan Pasal 305 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Membuang bayi bukanlah solusi, melainkan kejahatan kemanusiaan,” pungkasnya.

Pos terkait