Spesialis Pembobol Sekolah di Ciamis Akhirnya Tertangkap, Berkat Keberanian Warga Sekitar

Spesialis Pembobol Sekolah di Ciamis Akhirnya Tertangkap, Berkat Keberanian Warga Sekitar

Ciamis, Faktaindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku diketahui berinisial R (67), warga Kota Banjar, yang selama ini dikenal sebagai spesialis pembobol sekolah.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (29/10/2025). Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus mencongkel jendela belakang sekolah, lalu masuk ke ruangan dan membuka laci meja untuk mengambil barang-barang elektronik seperti proyektor, laptop, dan chromebook.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan aksinya di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Rancah. Ia menggunakan linggis untuk mencongkel jendela, lalu mengambil barang-barang berharga milik sekolah. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp11,5 juta,” ujar Kapolres.

Pelaku Ditangkap Berkat Keberanian Warga

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran aktif warga sekitar. Salah seorang warga yang rumahnya berada di dekat sekolah di wilayah Cileungsi, Kecamatan Rancah, mendengar suara mencurigakan pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Warga tersebut mendengar suara congkelan dari dalam sekolah. Setelah mengajak warga lain untuk memeriksa, ternyata benar, di dalam sekolah ada seseorang yang sedang membongkar laci. Warga kemudian mengepung dan menangkap pelaku, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian,” jelas Hidayatullah.

Sudah Beraksi Sejak 2024

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beraksi di beberapa sekolah di wilayah Kabupaten Ciamis sejak tahun 2024. Ia selalu menargetkan sekolah dasar yang minim penjagaan malam hari, sehingga mudah untuk disusupi.

“R ini adalah residivis kasus serupa. Ia sudah beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus pencurian. Kali ini, dia kembali melakukan aksinya dengan cara yang sama,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pos terkait