Jakarta, Faktaindonesianews.com – Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya angkat suara merespons ultimatum islah atau perdamaian 3×24 jam yang muncul menyusul polemik dualisme kepemimpinan Ketua Tanfidziyah PBNU antara Zulfa Mustofa dan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Ultimatum tersebut merupakan rekomendasi hasil Musyawarah Kubro para kiai sepuh Nahdlatul Ulama yang digelar di Pesantren Lirboyo, Jawa Timur, Minggu (21/12/2025).
Rais Syuriah PBNU Mohammad Nuh menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan dan sikap para ulama yang hadir dalam forum Musyawarah Kubro tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap rekomendasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka mekanisme dan aturan organisasi.
“Prinsip dasarnya, kami menghargai pandangan siapa pun, apalagi ini pandangan para sesepuh NU. Tetapi pandangan itu harus ditempatkan sesuai mekanisme organisasi,” kata Mohammad Nuh di Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Nuh menjelaskan bahwa Syuriah PBNU telah membahas secara internal rekomendasi Musyawarah Kubro yang mendorong dilakukannya islah. Namun, ia menyoroti adanya persoalan struktural dalam rekomendasi tersebut, khususnya terkait usulan agar kewenangan kepemimpinan diserahkan kepada Mustasyar PBNU.
Menurut Nuh, secara organisasi, Mustasyar diangkat oleh Syuriah atau Rais Aam, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menggugat atau membatalkan keputusan pleno Syuriah yang telah menetapkan Zulfa Mustofa sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU menggantikan Gus Yahya.
“Itu sama saja seperti Wantimpres yang diangkat presiden, lalu tiba-tiba memberhentikan presiden. Secara organisasi, itu tidak nyambung,” tegas mantan Menteri Pendidikan Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
Lebih lanjut, Mohammad Nuh menekankan bahwa islah atau kompromi lazimnya diterapkan dalam konteks perseteruan atau konflik kepentingan. Sementara dalam kasus yang terjadi di PBNU saat ini, Syuriah menilai persoalannya berbeda.
“Konteks yang terjadi bukan perseteruan, tapi penegakan disiplin organisasi. Ada sanksi yang dijatuhkan karena ada pelanggaran,” ujar Nuh.
Ia mengungkapkan, Syuriah PBNU menjatuhkan sanksi kepada Gus Yahya berdasarkan dua pelanggaran utama. Pertama, terkait afiliasi dengan tokoh intelektual pro-Zionis Israel, Peter Berkowitz. Kedua, menyangkut persoalan tata kelola dan keuangan organisasi yang dinilai bermasalah.
Menurut Nuh, keputusan pleno Syuriah yang memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan bentuk penegakan aturan dan disiplin organisasi, bukan manuver politik internal.
“Kalau semuanya diselesaikan dengan kompromi, lalu bagaimana dengan proses penegakan hukumnya? Bagi yang melakukan kesalahan, yang paling tepat adalah mengakui kesalahan, meminta maaf, baru kemudian memohon keringanan,” jelasnya.
Sebelumnya, Musyawarah Kubro Lirboyo secara tegas merekomendasikan agar Rais ‘Aam Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf segera melakukan islah secara sungguh-sungguh dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak Minggu (21/12/2025) pukul 12.00 WIB.
Jika islah tidak tercapai, forum tersebut meminta agar kewenangan kepemimpinan PBNU diserahkan kepada jajaran Mustasyar PBNU sebagai langkah konstitusional untuk menjaga keberlangsungan organisasi.
“Demi menjaga keutuhan jam’iyyah dan mengembalikan kehormatan Nahdlatul Ulama, Musyawarah Kubro meminta islah dilakukan paling lambat 3×24 jam,” ujar KH Oing Abdul Muid (Gus Muid), Juru Bicara Pesantren Lirboyo.
Bahkan, Musyawarah Kubro juga menyepakati opsi lanjutan berupa pencabutan mandat kepemimpinan dan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa (MLB) apabila seluruh rekomendasi tidak dijalankan, dengan batas waktu sebelum pemberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia.






