Faktaindonesianews.com – Sebanyak 19 advokat secara kompak mengundurkan diri dari tim kuasa hukum SISKS Pakubuwana XIV Purbaya. Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung dalam sidang perkara pergantian nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana XIV di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (9/4/2026).
Salah satu kuasa hukum, Tamrin, menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena sulitnya menjalin komunikasi langsung dengan klien mereka.
“Sidang hari ini kami menyerahkan secara fisik pengunduran diri menjadi kuasa hukum Sinuhun PB XIV,” ujar Tamrin.
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi dengan Purbaya lebih banyak dilakukan melalui perantara. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan koordinasi dalam menangani sejumlah perkara hukum yang sedang berjalan.
“Mas Purbaya atau PB XIV menitip pesan lewat orang lain. Bisa kurang, bisa lebih. Menitip uang bisa kurang, bisa lebih,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Tamrin menyebut pihaknya telah mengirimkan surat pengunduran diri melalui sistem e-court sejak pekan sebelumnya. Namun hingga sidang berlangsung, belum ada respons dari pihak Purbaya.
Dalam surat pengunduran diri, diketahui bahwa 19 advokat tersebut sebelumnya menangani delapan perkara hukum. Mereka juga mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada klien.
Tanggapan Pihak PB XIV Purbaya
Menanggapi hal tersebut, juru bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menyatakan bahwa pergantian kuasa hukum merupakan hal yang wajar dalam proses hukum.
“Intinya tidak ada apa-apa. Yang namanya orang bekerja itu ya wajarlah,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa dalam perjalanan penanganan perkara memang terjadi ketidaksepakatan antara pihak Purbaya dengan tim kuasa hukum sebelumnya. Beberapa usulan dari tim advokat, menurutnya, tidak dapat diakomodasi karena berbagai pertimbangan.
Terkait komunikasi melalui perantara, Singonagoro tidak menampik hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa komunikasi tetap berjalan dengan baik, meski Purbaya memiliki kesibukan yang padat.
“Mereka beberapa kali bertemu langsung dengan Sinuhun. Tapi karena berbagai aktivitas, tentu beliau juga mengutus perwakilan,” jelasnya.
Ia juga membantah pernyataan terkait dugaan masalah honorarium dan titipan uang, serta menyayangkan hal tersebut diungkapkan ke publik.
Lebih lanjut, Singonagoro memastikan bahwa mundurnya 19 advokat tidak akan mengganggu jalannya proses persidangan. Pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum pengganti yang saat ini sedang dalam tahap administrasi di pengadilan.






