Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah Ilegal

Kemudian, terjadi pertemuan antara tersangka Harvey Moesis dengan tersangka MRPT alias RZ. Lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP Timah. Dimana tersangka  mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan yang dimaksud.

Kemudian, tersangka Harvey Moesis menginstruksikan kepada para pemilik smelter. Untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri. Maupun para tersangka lain yang telah di tahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR). Kepada tersangka Harvey Moesis melalui PT QSE yang di fasilitasi oleh tersangka HLN.

Pasal yang di sangkakan kepada Tersangka Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *