Kasus Penipuan Rp2,4 Triliun PT DSI, Bareskrim Polri Periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Dalam perkembangan terbaru, dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Faktaindonesianews.com, Jakarta Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp2,4 triliun. Dalam perkembangan terbaru, dua figur publik, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pemeriksaan keduanya berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Pemanggilan tersebut dilakukan karena Dude Herlino dan Alyssa Soebandono diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI sebagai Brand Ambassador. Penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dalam memperkenalkan bisnis perusahaan tersebut kepada masyarakat.

Ade Safri menjelaskan, kasus ini memiliki dampak luas karena jumlah korban mencapai sekitar 15 ribu orang. Oleh sebab itu, setiap pihak yang memiliki keterkaitan, termasuk dalam aspek promosi, akan dimintai keterangan untuk memperjelas alur kasus.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka utama dalam perkara ini, yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan direktur Mery Yuniarni, serta komisaris Arie Rizal Lesmana.

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa modus penipuan dilakukan melalui pembuatan proyek fiktif. Perusahaan menggunakan data penerima investasi (borrower) yang sudah ada, lalu mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari investor.

Akibat praktik tersebut, kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2025.

Selain dugaan penipuan, penyidik juga menemukan indikasi penggelapan dana serta pencatatan laporan keuangan yang tidak sesuai atau manipulatif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal dilakukan secara sistematis.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 488, 486, dan 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian besar dan jumlah korban yang masif, serta menyeret nama figur publik dalam pusaran penyelidikan.

Pos terkait