Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Rp65 Miliar

Kejati Jatim Geledah Kantor Dinas Pendidikan, Usut Dugaan Korupsi Rp65 Miliar

Surabaya, Faktaindonesianews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta. Total dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai Rp65 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi untuk mencari barang bukti atas dugaan korupsi markup pengadaan barang dan jasa bagi SMK swasta pada tahun 2017.

Bacaan Lainnya

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami menggeledah di lima tempat lainnya,” kata Mia, Rabu (19/3) malam.

Modus Dugaan Korupsi

Menurut Kejati Jatim, kasus ini bermula dari anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada tahun 2017. Dana tersebut kemudian dibagi menjadi dua paket pekerjaan untuk 25 SMK swasta di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Dua perusahaan yang memenangkan lelang adalah:

  1. PT Desina Dewa Rizky, dengan kontrak senilai Rp30,5 miliar yang ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar sebagai direktur perusahaan.
  2. PT Delta Sarana Medika, dengan kontrak senilai Rp33,06 miliar yang ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Subagio (alm.) sebagai direktur perusahaan.

Namun, dalam realisasinya, barang yang diterima tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.

“Kami menemukan adanya markup harga yang sangat tidak wajar. Contohnya, dalam laporan, harga barang tercatat Rp2,6 miliar, padahal harga asli barang hanya sekitar Rp2 jutaan. Selisihnya luar biasa,” ujar Mia.

Pos terkait