JAKARTA, Faktaindonesianews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan proses hukum kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo harus berjalan sesuai undang-undang dan menjunjung tinggi asas keadilan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
“Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” ujar Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
BG, sapaan akrabnya, menyebut TNI AD telah menangani kasus ini secara profesional. Tim Investigasi Kodam IX/Udayana bersama Penyidik Denpom IX/1 Kupang sudah mengungkap fakta-fakta dan menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka.
Satu Perwira Terlibat
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengonfirmasi 20 prajurit tersebut telah ditahan, termasuk satu perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, Senin (11/8/2025).
Piek menyatakan penyelidikan masih berlangsung, melibatkan Denpom dan unsur Kodam IX/Udayana. Ia menyesalkan insiden tersebut dan menyatakan akan menindak tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Kejadian ini saya sesalkan. Sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, saya akan melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.






