Satu Keluarga yang Keroyok hingga Telanjangi Wanita di Pluit Jadi Tersangka dan Ditahan

Satu Keluarga yang Keroyok hingga Telanjangi Wanita di Pluit Jadi Tersangka dan Ditahan

Berita JAKARAT, FaktaindonesiaNews Satu keluarga yang mengeroyok dan menelanjangi wanita berinisial E (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman. “Sudah tersangka,” ujarnya, Selasa, 7 Januari 2025.

Mereka adalah perempuan berinisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), serta perempuan CDK (16). Satu keluarga ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka pun sudah ditahan.

“Sudah ditahan. (Sangkaan pasal) 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial E (41) ditelanjangi hingga mengalami babak belur karena dikeroyok. Insiden pilu itu terjadi di Jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 5 Januari 2025, dini hari, lalu. Kejadian yang dialami wanita itu pun sempat viral di media sosial. Korban menjerit ketika dikeroyok para pelaku. Dia dijambak sampai ditelanjangi di lokasi.

Pos terkait