Kab. Ciamis, Faktaindonesianews.com – Dalam suatu tindak pidana korupsi sering di temui terdapat adanya keturutsertaan lebih dari satu orang pada saat tindak pidana tersebut terjadi, hal itu kemudian di atur dalam KUHP yang tercantum pada Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan dan Pasal tersebut menjelaskan beberapa cara turut serta dalam melakukan tindak pidana, yaitu:
Yang melakukan atau pelaku (dader).
Yang menyuruh lakukan atau penyuruh (doenpleger).
Yang turut serta melakukan (mededader/medepleger).
Yang membujuk atau menjanjikan sesuatu (uitlokker).
Kemudian pada Pasal 56 KUHP menyebutkan: Pembantu (medeplichtige).
Sehingga berdasarkan Pasal 55 KUHP, adanya keturutsertaan sebagai penyuruh, orang yang turut serta melakukan dan pembujuk akan dipidana sebagai pelaku atau pembuat tindak pidana dan akan mendapatkan ancaman pidana yang sama. Sedangkan untuk keturutsertaan dengan peran sebagai pembantu tindak pidana maka ancaman yang didapatkan akan dikurangi sepertiga.
“Jika seluruh Pembanguan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis setelah dibangun dan bermasalah adanya dugaan korupsi, maka Majelis Hakim melalui JPU dapat memerintahkan setiap orang/pejabat yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut, dijadikan Saksi untuk diminta keterangannya, dan bila ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maka status Saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka/terdakwa yang baru” ujar Budi Barends Wakil Ketum Lsm Penjara.
Ketika diminta pendapatnya pada kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis. Budi Barends menjelaskan bhawa Dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 menjadi pasal yang sering digunakan Penuntut Umum (JPU).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Surat Dakwaan JPU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Herris Priyadi SH, MH, Kreshna Bagyatama SH.dan Diah Anggraeni SH. tgl 18 November 2025. Bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.M.Pd dengan tidak melakukan tupoksinya selaku PPK dengan cara membiarkan pihak lain yang mengerjakan selain yang di sebutkan dalam dokumen kontrak dan melakukan pembayarannya tidak di dasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa telah memperkaya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba karena seharusnya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba tidak berhak mengerjakan pekerjaan, karena tidak memperkerjakan personil yang memiliki keahlian serta hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, namun Terdakwa tetap menerima hasil pekerjaan dan melakukan pembayaran yang berakibat pada saa dilakukan serah terima bangunan SMKN 1 Cijeungjing kondisinya tidak memenuhi aspek keselamatan Bangunan Gedung dan tidak dapat digunakan atau tidak laik fungsi, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimangan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis TA 2023, nomor PE 03.03.03/SR 309/PW10/5.1/2025 tanggal 4 september 2025, yang di keluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, jumlah kerugian negara pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp..2.771.391.000.00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut ;
Pekerjaan. Nilai Pekerjaan.
- Jasa Konsultan Pengawas : Rp. 790.000.00
- Pekerjaan Fisik Pembangunan USB : Rp. 2.672.601.000.00
- Jumlah Pembayaran (1). : Rp. 2.771.391.000.00
- Nilai Pekerjaan yang dapat dimanfaatkan
Atau difungsikan (2). : Rp. 0.00
- Selisih (1) – (2). : Rp. 2.771.391.000.00
Menurut Budi Barends bahwa bila terbukti ada Korupsi anggaran dana Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis, “Karena Korupsinya adalah diduga seluruh Anggaran Proyek, apakah Bangunan Sekolah beserta Lahan yang dihibahkan, menjadi milik Para Terdakwa, sebab jumlah nilai dakwaan yang di korupsi sama besarnya dengan Nilai Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis,”..
Perbuatan Terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.Pd bersama sama dengan saksi Jefri Prayitno, Saksi Samin ST, dan Saksi Iwan Setiawan, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.






