Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, yang juga JPU pada kasus ini, menegaskan bahwa negara menanggung kerugian yang sangat besar. Hasil audit BPK menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. “Akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya,” papar Herris.
1. Pemegang Anggaran (PA)
Pemegang Anggaran (PA) merupakan tokoh sentral dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PA adalah pejabat yang berwenang menetapkan kebijakan dan mengesahkan penggunaan anggaran negara di tingkat kementerian, lembaga, atau organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam tatanan organisasi pemerintahan, PA berada di puncak struktur penganggaran dan memainkan peran fundamental sebagai penentu arah strategis penggunaan dana publik.
PA di sebut juga sebagai “Pengguna Anggaran Utama” karena dialah yang pertama kali mengesahkan rencana kerja dan anggaran (RKA) yang menjadi dasar penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, PA menjadi aktor utama dalam penanggungjawaban akhir dari seluruh kegiatan belanja dan pelaksanaan anggaran dalam satuan kerjanya.
Dasar hukum lain yang mengatur fungsi PA meliputi Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bagi konteks pemerintah daerah. Secara keseluruhan, PA mengemban peran strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN/APBD di gunakan secara optimal, tepat sasaran, dan dapat di pertanggungjawabkan.
Sebagai pengendali tertinggi dalam siklus anggaran, PA memiliki tiga peran pokok:
Penetapan dan Pengesahan Anggaran
PA menandatangani DPA yang berisi rincian pagu belanja untuk seluruh unit kerja di bawahnya. PA juga berwenang menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengeluaran yang bersifat strategis atau lintas program. Dalam banyak kasus, PA juga menjadi pihak yang memberikan otorisasi akhir terhadap revisi anggaran mid-year, terutama ketika ada perubahan arah kebijakan atau kebutuhan darurat.
Pengawasana Strategis Anggaran.
Sebagai pemegang komando, PA wajib memonitor pelaksanaan anggaran secara berkala, biasanya setiap triwulan.
Dalam proses ini, PA menerima laporan kinerja anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan melakukan analisis atas ketercapaian output dan outcome kegiatan.
Jika ditemukan deviasi, PA memberikan arahan tindak lanjut, baik berupa perbaikan teknis maupun penyusunan ulang program kegiatan.
Koordinasi dan Konsolidasi Kebijakan Fiskal Internal.
PA bertanggung jawab atas sinkronisasi program kerja dengan kebijakan fiskal nasional/ daerah. Hal ini meliputi perumusan prioritas belanja, pengelolaan defisit atau surplus, hingga penyelarasan dengan rencana strategis instansi (Renstra). Dalam konteks ini, PA harus mampu mengarahkan seluruh jajarannya agar anggaran yang di rancang benar-benar mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) instansi.
Tingkat Pemerintah Daerah: Bupati, Walikota, atau Sekretaris Daerah menjadi PA dan memiliki otoritas akhir dalam pengesahan anggaran belanja daerah. Mereka memutuskan distribusi pagu ke setiap dinas dan menetapkan prioritas pembangunan daerah melalui Musrenbang.
KPA menjadi figur penghubung antara perumusan kebijakan anggaran oleh PA dan pelaksanaan teknis di lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsi KPA dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana seperti PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
KPA memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan RUP yang memuat daftar seluruh paket pekerjaan pengadaan dalam satu tahun anggaran. RUP disusun berdasarkan hasil input dari unit teknis dan dikonsolidasikan dalam sistem informasi pengadaan seperti SIRUP.
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KPA menunjuk PPK melalui surat keputusan (SK) resmi, dengan mempertimbangkan kapasitas teknis, pengalaman, serta volume dan kompleksitas pekerjaan. Penunjukan PPK yang tepat sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan pengadaan.
Monitoring dan Evaluasi Anggaran
KPA bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan belanja di bawah otoritasnya. Setiap bulan, KPA menerima laporan realisasi fisik dan keuangan dari PPK. Berdasarkan laporan tersebut, KPA dapat melakukan intervensi, baik berupa teguran, pergeseran anggaran, maupun usulan perubahan RKA/DPA.
Walaupun memiliki kewenangan luas, KPA tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, karena fungsi tersebut berada sepenuhnya di tangan PPK. Namun, KPA dapat:
- Mengesahkan SPK untuk paket non-tender (pengadaan langsung).
- Menyetujui permintaan pembayaran dari penyedia melalui penerbitan SPM.
- Memberikan arahan teknis kepada PPK terkait pelaksanaan anggaran.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan menetapkan komitmen atas pengeluaran negara, yakni membuat dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa. Dasar hukumnya sangat kuat, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib dilaksanakan oleh seorang PPK yang sah dan di tunjuk secara tertulis.






