Oleh karena itu, perlu di identifikasi secara sistematis apa saja hambatan-hambatannya serta bagaimana pendekatan best practice dapat membantu mengatasinya.
1. Ketidaktahuan Peran dan Tanggung Jawab
2. Tumpang Tindih Wewenang
3. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
4. Lemahnya Koordinasi Lintas Fungsi
Koordinasi yang lemah antar unit menyebabkan fragmentasi proses. Misalnya, bagian perencanaan tidak berkonsultasi dengan PPK teknis saat menyusun KAK, atau PPK tidak melibatkan bendahara saat menyiapkan dokumen pembayaran. Untuk mencegah hal ini, dibutuhkan forum koordinasi seperti rapat teknis bulanan, rapat mingguan PPK, serta forum evaluasi kinerja pengadaan yang melibatkan PA–KPA–PPK. Pendekatan kerja berbasis tim lintas fungsi (cross-functional team) juga terbukti meningkatkan kelancaran komunikasi dan pengambilan keputusan.
Secara struktural, perbedaan antara PA, KPA, dan PPK terletak pada tingkatan kewenangan serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara. PA adalah pemegang otoritas tertinggi yang menetapkan arah kebijakan dan besaran pagu anggaran. KPA merupakan perpanjangan tangan PA yang menerjemahkan kebijakan menjadi rencana operasional dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Sementara itu, PPK adalah aktor teknis yang mengikat kontrak, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan pekerjaan tuntas sesuai spesifikasi.
Ketiga peran ini membentuk sebuah ekosistem pengadaan yang saling terkait dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Ketika sinergi antara PA–KPA–PPK berjalan secara optimal, maka pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, efisien, dan akuntabel. Namun, tantangan seperti ketidaktahuan peran, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya koordinasi dapat menjadi penghambat utama.
“Pada Kasus Pembangunan Bangunan USB SMKN 1 Cijeungjing bagi para APH adalah mencari benang merah keterlibatan antara PA, KPA, PPK dan pemberi hibah Lahan untuk Gedung Sekolah” Ujar Budi Barends pada Wartawan.
“Kunci utama untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang baik terletak pada pemahaman peran yang jelas, penggunaan sistem digital yang terintegrasi, serta komunikasi lintas fungsi yang efektif dan rutin. Regulasi yang baik perlu diikuti dengan implementasi teknis dan pengawasan yang tegas. Selain itu, keberanian untuk melakukan reformasi internal, seperti pelatihan kompetensi, rotasi SDM strategis, dan adopsi teknologi digital, akan menjadi faktor pembeda antara instansi yang sekadar patuh prosedur dan yang benar-benar berkinerja tinggi.”sambung Budi Barends lagi.
Dengan memahami dan menguatkan sinergi antar-aktor ini, kita tidak hanya bicara soal kelancaran pengadaan, tetapi juga membangun fondasi bagi tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 51 KUHP.
Pada sidang yang digelar dari pagi hingga sore hari tadi (2/12/25) sebanyak 7 saksi bergantian memberi kesaksian dari awal mulanya proyek hingga sampai bermasalah dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Dari penjelasan para saksi terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), EdPur. Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA, apakah pernah melihat Proyek yang sedang dikerjakan, dijawab EdPur, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan. Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembanguan Unit Sekolah Baru tersebut, diantaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk dimintai keterangannya.
Seluruh keterangan para saksi tidak dibantah oleh para Terdakwa, “Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan, bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan sesuai dengan informasi yang didapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika diminta keterangannya selesai sidang.
Ketua Majelais hakim, ketika akan mengakhiri sidang, menyampaikan kepada JPU bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi dan di setujui oleh JPU.
Sekilas Kronologis Kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamisdengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. Terdakwa Edi Kurnia tanpa melibatkan pejabat pengadaan telah memilih konsultan pengawas yaitu CV Arba dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan USB SMKN 1 Cijeungjing tanpa melakukan verifikasi/pengecekan tentang CV Arba apakah punya keahlianyang kompeten dalam tugas pengawasan, yang ternyata CV Arba menyerahkan pengawasan tersebut kepada Iwan Setiawan yang bukan bagian dari CV Arba, dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sementara CV Arba tidak pernah menurunkan personil yang tercantum dalam kontrak pengawasan pekerjaan.






