Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing Seret Nama Pemilik Tanah.
Proses hukum terkait pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kian menguak fakta-fakta pelik.
Polemik yang berawal dari tanah hibah seluas kurang lebih satu hektare milik keluarga mantan pejabat, H. Elih Sudiapermana, kini telah menyeret empat orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Proyek yang di gadang-gadang sebagai solusi pendidikan itu berujung pada bangunan tak layak pakai dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Awal cerita bermula dari usulan masyarakat yang diwakili Elih Sudiapermana. Mereka mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di Kecamatan Cijeungjing dengan alasan kawasan tersebut belum memiliki SMA ataupun SMK negeri. Proposal tersebut di tujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar.
Pemprov merespons positif usulan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi untuk milik Para Terdakwa, sebab jumlah nilai dakwaan yang di korupsi sama besarnya dengan Nilai Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis,” Ujar Wakil Ketua Umum Penjara pada Wartawan.
Perbuatan Terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.Pd bersama sama dengan saksi Jefri Prayitno, Saksi Samin ST, dan Saksi Iwan Setiawan, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Latar belakang Elih sebagai mantan birokrat menjadi sorotan. Sebelum duduk di TAP, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung di era Wali Kota Ridwan Kamil. Ketika Ridwan Kamil maju sebagai calon Gubernur Jabar, Elih turut bergabung dalam tim pemenangannya. Setelah terpilih, RK membawa Elih ke lingkaran Pemprov Jabar sebagai anggota TAP dengan peran strategis dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Namun, antusiasme pembangunan sekolah itu mulai dipertanyakan ketika lokasi lahan hibah yang di tawarkan di nilai tidak layak. Sumber yang sama mengungkapkan, selain jauh dari permukiman, lahan tersebut dikelilingi jurang sehingga berpotensi tinggi membahayakan keselamatan siswa. “Jika dipaksakan, risikonya sangat besar,” tegas Budi.
Meski demikian, pembangunan sekolah ternyata tetap dilanjutkan dan diduga mendapat intervensi dari pejabat TAP.
Yang lebih mengejutkan, penerimaan siswa baru telah dibuka oleh Elih sebanyak 31 orang, bahkan sebelum satu bangunan pun berdiri. Para calon siswa semula di tampung di yayasan miliknya, kemudian di titipkan di SMKN 2 Ciamis. Mereka juga telah di daftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut untuk pengajuan bantuan pemerintah.Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 25 November 2025, dengan terdakwa dari pihak pelaksana proyek dan konsultan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing di duga dilakukan secara serampangan tanpa melibatkan kajian komprehensif dari tim ahli. Tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, hingga ahli hidrologi tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu akhirnya tak dapat digunakan sama sekali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, yang juga JPU pada kasus ini, menegaskan bahwa negara menanggung kerugian yang sangat besar. Hasil audit BPK menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. “Akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya,” papar Herris.
Fungsi Para Pejabat, PA, KPA, dan PPK.
Dalam tata kelola keuangan negara, istilah PA (Pemegang Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sering muncul bergantian, bahkan terkadang menimbulkan kebingungan di kalangan aparatur pengadaan dan pengelola anggaran. Padahal, masing‑masing jabatan memegang fungsi dan tanggung jawab yang sangat spesifik dan berjenjang, mulai dari penetapan kebijakan anggaran hingga pelaksanaan kontrak belanja barang/jasa. Artikel ini bertujuan memetakan perbedaan dan batasan tugas antara PA, KPA, dan PPK, serta menggambarkan bagaimana sinergi ketiganya menjamin akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan anggaran pemerintah.
Secara ringkas, PA adalah pejabat tertinggi dalam satuan kerja yang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan penggunaan anggaran; KPA adalah pejabat yang mewakili PA untuk menggunakan anggaran sesuai kebijakan dan rencana; sedangkan PPK adalah pejabat teknis yang menandatangani komitmen kontraktual dan menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan. Pemahaman peran ini mutlak diperlukan agar proses perencanaan, pemilihan penyedia, geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, hingga ahli hidrologi tidak di libatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu akhirnya tak dapat di gunakan sama sekali.






