Pada Tahapan Mutual Check Awal, terdakwa tidak melakukan perhitungan ulang volume pekerjaan proyek dengan membandingkan data gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan sebelum pekerjaan fisik, sehingga tidak ada perubahan gambar dan perencanaan pada saat PCM dan MC, terdakwa maupun konsultan pengawas tidak menurunkan tenaga ahli dalam melakukan kegiatan pengukuran ulang, sehingga pelaksanaan pekerjaan USB SMKN 1 Cijeungjing tidak dilaksanakan dengan gambar perencanaan.
Terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan kontrak pelaksanaan pekerjaan USB Cijeungjing 1, dimana terdakwa Edi Kurnia tidak pernah memastikan personil yang ditugaskan oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas adalah personil yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pengawas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing CV.Amira Hasna Kreasi selaku pelaksana yang seharusnya mendapat rekomendasi dan persetujuan dari PPK serta dituangkan dalam Addendum sebagaimana syarat syarat umum kontrak.
Terdakwa Edi Kurnia selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai kinerja penyedia pekerjaan yaitu CV Amira Hasna Kreasi dan Konsultan pengawas jaitu CV Arba, sehingga pelaksanaan pembangunan terjadi kesalahan penempatan pondasi sesuai dengan dokumen perencanaan yang menempatkan pondasi pada tanah keras atau mendukung, namun kenyataannya pondasi ditempatkan pada tanah urugan/tanah timbunan, sedangkan tanah timbunan tersebut tidak dipadatkan sebagaimana mestinya serta kedalaman pondasi tidak sesuai dengan rancangan geoteknik.
Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa Barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. yang di tandatangani oleh Dedi Sopandi (kala itu Kadisdik Jawa Barat).
PPK dalam pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden RI No 12 tahun 2021 pasal 11 ayat 1. dan PPK pelimpahan kewenangan dari PA/KPA melaksanakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak laindalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Bahwa Perencanaan Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan 10 mei 2023, dimana konsultan perencana yaitu PT Uta Engineering Consultantdengan direktur Ahmad Riyadi Masduki berkedudukan di Puri Cipageran Indah 1 blok B 158 Cipageran Cimahi Utara Provinsi Jawa Barat, berdasarkan kontrak 109/02.01.PRC.USB /SMK-DISDIK/2023 tanggal 10 April 2023. dengan nilai kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negrei 1 Cijeungjing Kecamatan, Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 97.450.000,- yang di tandatangani oleh Edi Kurnia selaku PPK dan Ahmad Riyadi Masduki selaku direktur PT Uta Engineering Consultant, Pelaksana perencanaan dilaksanakan oleh saksi Ir Arief Nurdjaman merupakan karyawan PT Uta engineering Consultant berdasarkan surat keputusan Nomor 041/UTA/SK-Pegawai/II/2022.tanggal 7 Februari 2022 dengan cara melaksanakan survey lapangan, membuat gambar topografi, membuat gambar perencanaan dan pematangan lahan serta membuat gambar perencanaan bangunan berlokasi di dusun Sukalena RT 25 RW 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeunjing Ciamis yang merupakan tanah hibah dari Drs Elih Sudiapermana MPd. Berdasarkan surat tanggal 23 juni 2023 perihal hibah tanah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat seluas 10223 meter tanggal 10 Mei 2023 dan di serah terimakan pekerjaan perencanaan dari PT Uta Engineering Consultan kepada Edi Kurnia sebagai PPK.
Sidang akan di lanjutkan pada minggu depan, sesuai dengan jadwal agenda sidang.






