Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Ancaman hukuman tersebut menunjukkan beratnya konsekuensi hukum apabila unsur pembunuhan berencana terbukti dalam proses persidangan.
Meski demikian, penetapan kesalahan dan jenis hukuman terhadap tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses pembuktian berlangsung sesuai ketentuan hukum.






