Saat itu, Irfan Nur Alam yang masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Majalengka di tunjuk sebagai ketua proyek tersebut.
Dalam perjalanannya, PT PGA salah satu perusahaan yang mengikuti lelang untuk proyek tersebut memberikan sejumlah uang miliaran rupiah, kepada Irfan melalui AN dan DRN.
Belum di ketahui secara pasti, berapa nominal uang yang di terima oleh Irfan. Namun, Nur Sricahyawijaya memastikan bahwa uang tersebut di tujukan sebagai pelicin agar PT PGA menjadi pemenang dalam proyek tersebut.
“Pemberian uang itu bertujuan agar PT PGA tampil sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan,” ujar Nur Sricahyawija, dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).
Saat ini, Irfan baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.