Berita FaktaindonesiaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi Bandung Smart City. Keempat tersangka yang ditahan ialah Ema Sumarna, Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi.
Penahanan dilakukan langsung setelah KPK memeriksa keempat tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Keempatnya kemudian langsung dihadirkan dalam konferensi pers dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Adapun Ema Sumarna adalah mantan Sekda Kota Bandung, kemudian Riantono dan Ahmad Nugraha merupakan anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Periode 2024-2029 dan Ferry Cahyadi adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun satu tersangka atas nama Yudi Cahyadi yang juga anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.