PANGANDARAN, Faktaindonesianews.com — Polres Pangandaran resmi menetapkan YS, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 706.126.500.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim dan Inspektorat menyelesaikan serangkaian audit serta pemeriksaan mendalam. Dari hasil audit, YS terbukti menyalahgunakan DD sebesar Rp 649,8 juta dan ADD sebesar Rp 56,3 juta.
Modus Mantan Sekdes Tilap Dana Negara
Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkapkan bahwa YS melakukan berbagai tindakan melawan hukum untuk menguasai anggaran desa. Salah satu modusnya adalah mencairkan dana desa tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Untuk melancarkan aksinya, YS bahkan memalsukan sejumlah dokumen, termasuk tanda tangan pejabat desa terkait.
Tak hanya itu, YS juga memerintahkan Kaur Keuangan mencairkan DD dan ADD 2022, namun uang tersebut ia alihkan untuk berbagai kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan. Meski kegiatan tersebut fiktif, tersangka tetap menyusun laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi manipulasi anggaran.
“Dana yang seharusnya untuk kepentingan pembangunan desa dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading online,” ujar Kapolres, Selasa (18/11/2025).
33 Saksi Diperiksa, Uang Tunai Ikut Disita
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 33 saksi, mulai dari Kepala Desa, perwakilan Bank BJB, hingga BRI. Selain itu, polisi menyita berbagai dokumen administrasi keuangan desa tahun 2022, seperti buku kas umum, kas pembantu, mutasi rekening, serta uang tunai Rp 171.539.000.
Penyidik juga melibatkan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran dan ahli hukum pidana dari Unikom Bandung untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Sementara Pasal 3 juga mengatur ancaman serupa bagi pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena proses penyidikan masih terus berkembang,” tegas Kapolres.






